> >

Kuasa Hukum Bantah Pemilik Goldcoin Kabur Keluar Negeri

Berita daerah | 6 Mei 2022, 10:08 WIB

DENPASAR, KOMPAS TV - Melalui tim kuasa hukumnya, pemilik PT Goldcoin Savelon Internasional, Rizky Adam, mengakui tidak bisa menghadiri panggilan penyidik Polresta Denpasar sebagai saksi dalam laporan dugaan investasi bodong. Rizky Adam menyatakan tengah merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman. Pihaknya juga menyangkal anggapan melarikan diri pasca penyegelan kantor Goldcoin yang ada di Jalan Nangka Selatan Denpasar oleh Mabes Polri, serta masuknya laporan dugaan penipuan dan penggelapan di kepolisian.

Menurut kuasa hukum, panggilan kedua nanti Rizky Adam menyatakan siap hadir dan bekerjasama dengan penyidik. Pihaknya juga berjanji akan mengembalikan kerugian yang dialami para member atau nasabah setelah melalui proses audit.

Sebelumnya, puluhan nasabah investasi PT GSI melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali dan Polresta Denpasar. Ada 3.500 nasabah di sejumlah badan usaha yang dikelola Rizky Adam dengan dugaan kerugian mencapai 70 miliar rupiah lebih.

 

 

 

 

 

#ptgsi #goldcoin #rizkyadam

 

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU