> >

Cabuli Santrinya Seorang Guru Mengaji Diringkus Polisi

Berita daerah | 26 April 2022, 19:22 WIB

MUNA, KOMPAS. TV - Seorang guru mengaji di Kabupaten Muna inisial LN (63 tahun), di ringkus personil Satuan Reskrim Polres Muna belum lama ini.

Pelaku diduga telah mencabuli seorang santrinya yang masih berusia 9 tahun di rumahnya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada bulan maret 2022 ketika pelaku melarang dua santrinya untuk pulang ke rumah.

Kedua santri wanita itu disuruh pelaku untuk mencuci piring. Pelaku kemudian menarik seorang santri masuk ke dalam kamar dan kemudian mencabuli korban.

Usai mencabuli pelaku memberikan uang Rp 5 ribu, kepada korban dan melarang korban untuk menceritakan kepada siapa pun.

#cabuli santrinya #seorang guru mengaji #diringkus polisi

Penulis : Kompastv-Kendari

Sumber : Kompas TV


TERBARU