> >

Polisi Amankan Pelaku Penusukan Mandor Hingga Tewas

Berita daerah | 20 April 2022, 12:54 WIB
Pelaku penusukan berinisial RK alias L (Sumber: Fuci Manupapami/KompasTV Merauke)

MERAUKE, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku kasus penganiayaan berat yang merenggut nyawa seorang mandor perawatan dari PT IJS di Ulilin, distrik Muting yang terjadi pada Minggu (17/04/2022).

Kasat Reskrim Polres Merauke Akp Najamuddin mengatakan, setelah melakukan pengejaran selama 1 × 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku di Kampung Baidup.

Dikatakan Najamuddin, kronologi kejadian berawal dari pelaku berinisial RK alias L yang pada saat itu dipengaruhi minuman beralkohol, berteriak-teriak di halaman rumah korban Supriyanto (46), korban yang saat itu masih berada di dalam rumah bersama istrinya (Tumini), kemudian keluar dari rumah dan meladeni pelaku, namun pelaku langsung menganiaya korban.

Istri korban kemudian keluar dan mendapati suaminya sudah bersimbah darah dan spontan berteriak minta tolong dan korban Supriyanto langsung dibawa ke puskesmas Ulilin untuk mendapatkan pertolongan.

Namun nahas akibat sejumlah luka tusuk, korban mengalami pendarahan dan seketika itu juga meninggal dunia.  

Najamuddin juga menuturkan bahwa pelaku merupakan mantan tahanan residivis dengan kasus yang sama dan baru dibebaskan pada Maret 2022. 

Pelaku dikenakan pasal 340 Subsider, pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Fuci Manupapami/KompasTV Merauke)

Penulis : alvian-putranto

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU