> >

33.798 Arsip Berkas Permohonan Dokumen Perjalanan RI Kanim Palopo Dimusnahkan

Berita daerah | 14 April 2022, 21:06 WIB
Pemusnahan Arsip Berkas Permohonan Dokumen Perjalanan RI Kanim Palopo (Sumber: kanwilkumham sulsel)

PALOPO, KOMPAS.TV - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo lakukan pemusnahan arsip substantif keimigrasian di halaman belakang Kanim Palopo, Hari Rabu,  13 Januari 2021 kemarin.

Pemusnahan arsip berupa berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI) tahun 2017 dan 2018, sejumlah 33.798 (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan) arsip tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kakanim Palopo mengatakan, keseluruhan arsip yang dimusnahkan telah mendapatkan  persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sebagaimana  tercantum dalam daftar arsip yang dimusnahkan.

Kakanim Palopo juga mengucapkan terimaksih atas kedatangan para saksi dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. 

sambung Kakanim, pemusnahan Arsip Subtantif merupakan salah satu cara tata kelola kearsipan di Kantornya. “Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mengurangi ruang rak penyimpanan arsip dari yang telah habis masa retensinya digantikan dengan arsip yang masih aktif dimana ruang arsip Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo memiliki keterbatasan dari segi penyimpanan,” ujar Kakanim

Sementara itu, Kasubid Pelayanan AHU Jean Henry Patu dan Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian hadir sebagai saksi mewakili Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Liberti Sitinjak. Pada kesempatan ini Jean mengatakan, Pemusnahan Arsip merupakan salah satu tahapan dari manajemen kearsipan. “Pemusnahan arsip ini juga dilakukan agar tidak dipergunakan oleh orang – orang yang tidak berkepentingan,” ucap Jean.

Usai melakukan pemusnahan arsip, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Ketua Tim Pemusnahan dan para saksi baik dari Kantor Wilayah maupun dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia melalui Biro Umum.

Pemusnahan arsip ini telah mengikuti prosedur pemusnahan arsip yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip (JAR).

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU