> >

Mantan Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki, Divonis 6 Tahun Penjara Usai Dinyatakan Terbukti Korupsi

Berita daerah | 14 April 2022, 06:18 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan tipikor banjarmasin pada rabu siang (13/4/2022).

Vonis tersebut justru lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Pengusaha Rokok Elektrik di Palangkaraya Dikawal Ketat Polisi

Dimana sebelumnya jaksa KPK hanya menuntut empat tahun selain itu maliki diharuskan membayar denda sebesar 250 juta rupiah atau subsider tiga bulan penjara.

Tak hanya itu, pledoinya secara keseluruhan termasuk permintaan penghapusan uang pengganti 195 juta rupiah dan diwajibkan untuk membayar dalam tenggat waktu satu bulan sejak putusan dibacakan.

Jika tidak, maka harta bendanya akan disita atau ditambah hukuman sebanyak 1 tahun 6 bulan penjara.

"Berarti di atas tuntutan kita, ya tidak masalah kita hargai segala keputusan dalam pertimbangan hakim tersebut, tentunya ini bahan laporan ke pimpinan," ungkap Titto Zaelani, Jaksa penuntut umum KPK.

Usai persidangan, penasehat hukum Maliki, Tuti Elawati, mengaku terkejut dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari empat tahun tuntutan jaksa.

"Kami juga sangat kaget, putusan ini ultra ke kita karena di luar tuntutan jaksa, kami akan diskusikan dulu dengan terdakwa dan keluarga apakah banding atau menerima," ucap Tuti Elawati.

Dihukumnya lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK merupakan penilaian hakim karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi berupa menerima suap fee proyek sejak 2013 hingga 2021 lalu.

Baca Juga: Indekos Putri di Jalan Adhyaksa 2 Banjarmasin Ambles, Bangunan Miring dan Nyaris Roboh

Sebelumnya, Maliki didakwa karena diduga telah menerima suap berupa komitmen fee 15 persen untuk dua pengerjaan proyek irigasi yang diterimanya dari dua kontraktor dengan nilainya mencapai 195 juta rupiah.

Selain itu maliki terbukti menyuap untuk memperoleh jabatannya sebagai Plt Kadis PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara sejak 2018.

Yaitu dengan cara memberikan uang sebanyak 500 juta rupiah kepada Abdul Wahid yang kala itu menjabat sebagai Bupati Hulu Sungai Utara.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU