> >

Satnarkoba Gagalkan Peredaran Sabu 24 KG

Berita daerah | 8 April 2022, 14:10 WIB

SUKABUMI,KOMPAS.TV - Satnarkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat, berhasil menangkap dua pelaku peredaran narkotika jenis Sabu-sabu seberat 24 koma 479 kilogram, dari Jaringan Sumatera, yang masuk ke Wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Pengungkapan sabu seberat 24.4 kilogram lebih ini, berawal dari penangkapan tersangka Y-S. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil menangkap Y-H dengan barang bukti 24.479 kilogram narkotika jenis sabu. Hasil pengungkapan ini pun menjadi yang terbesar yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi.

Para tersangka mengaku sebagai kurir yang menerima barang dari seseorang bernama encek yang kini menjadi buronan kepolisian. Puluhan kilo sabu yang diperkirakan senilai 29 miliar rupiah ini, rencananya akan diedarkan ke sukabumi dan sekitarnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga menyita satu unit kendaraan mobil. Dari 24, 479 kilogram sabu yang diamanankan, polisi mengklaim sedikitnya telah menyelamatkan 25 ribu warga Sukabumi dari peredaran narkotika. Kepolisian akan menjerat para tersangka ini dengan Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU