> >

Polisi Musnahkan Barang Bukti 81 Kilogram Ganja Kering

Berita daerah | 24 Maret 2022, 11:01 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 81 kilogram ganja kering hasil sitaan aparat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat, bahwa seluruh barang jenis narkotika dan obat terlarang hasil sitaan polisi akan berakhir dengan pemusnahan

Sebelumnya ganja kering yang dikemas ke dalam puluhan paket ini, disita Ditresnarkoba Polda DIY dari delapan orang tersangka yang ditangkap di berbagai kota di Pulau Jawa dan Sumatera pada bulan Desember.

"Pemusnahan ini merupakan transparansi dari penyidik, agar masyarakat tahu bahwa seluruh barang bukti narkotika yang berhasil disita itu benar-benar dimusnahkan, dan merupakan amanat UU Nomor 35 Tahun 2009," ujar Kombes Bayu Adhi Joyokusumo, Direktur Reserse Narkoba Polda DIY.

Selain ganja kering, dalam pengungkapan jaringan pengedar Jawa-Sumatera, Ditresnarkoba Polda DIY bersama Kepolisian Daerah Nagro Aceh Darusalam juga menemukan dua hetar tanaman ganja di kawasan Gayo Luwes. Oleh polisi tanaman ganja tersebut langsung dimusnahkan di lokasi temuan.

#pembakaranganja #yogyakarta #narkotika

 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU