> >

Warga Demak Kembali Datangi Kejati Jawa Tengah

Berita daerah | 23 Maret 2022, 11:32 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Tiga orang warga Kabupaten Demak Jawa Tengah, Selasa (22/3/2022) siang kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, untuk segera melakukan pemeriksaan pelaporan pungutan liar percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dilakukan Kepala Desa Turi Tempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Pasalnya, sejak dilaporkan pada awal Februari lalu hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait pelaporan yang disampaikan oleh warga.

Sesuai dengan laporan yang dibuat oleh tokoh warga Turi Tempel, diduga kepala desa dan perangkatnya melakukan pungutan pembuatan PTSL atau pembuatan serftifikat tanah secara gratis, yang masing-masing warganya di tarik biaya sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu.

Menanggapi laporan warga Turi Tempel, Bambang TM Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sudah mengirimkan berkas pelaporan ke kepala kejaksaan tinggi. Untuk tindaklanjut pelaporan tersebut, pihaknya masih menunggu perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Setelah menelaah surat tersebut, kemudian masuk ke Pak Asibag atau Pak Asbisus. Nanti surat di naikan Pak Kejati, apakah beliau menyetujui atau tidak terhadap hasil telaah tersebut. Sehingga nanti bisa diambil langkah-langkah lebih lanjut," ujar Bambang TM.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat yang melaporkan dugaan pungutan liar menyayangkan lambatnya penanganan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pasalnya, hingga satu bulan lebih belum ada pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor.

"Pemeriksaan wajib dilakukan, kalau memang dari pihak kejaksaan tinggi tidak dengan cepat dan tepat mengambil langkah terkait dengan dugaan saya, saya bisa melaporkan ke yang lebih tinggi lagi," ucap Rohmat, warga Demak.

Selain menyerahkan bukti, pihak pelapor dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh kepala desa juga siap menyertakan saksi, jika nantinya akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksana oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

#ptsl #turitempel #kejatijateng

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU