> >

Diduga Salah Tangkap, Warga Meminta Keadilan

Berita daerah | 18 Maret 2022, 15:54 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kecewa warganya ditangkap dan dipenjara dengan tuduhan kasus perampokan, puluhan warga Mranggen Kamis (17/3/2022) siang, gelar aksi damai di kantor Gubernur Jawa Tengah. Mereka berkeyakinan yang menimpa warganya itu salah tangkap.

Hadir pula sejumlah keluarga dari Jafar yang ditangkap polisi di Jakarta Barat. Warga Mranggen berkeyakinan bahwa Japar yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara tidak bersalah. Menurut salah satu warga, saat terjadinya kasus perampokan di daerah Jakarta Barat pada tanggal 14 Maret 2021, posisi Japar ada di rumahnya di Mranggen.

Namun, sayangnya tanggal 19 Mei 2021 polisi dari Jakarta Barat tetap menangkap Japar yang berada di rumahnya di Desa kangkung, Mranggen, terkait kasus perampokan tersebut.

"Saya sangat menghargai proses hukum yang berlaku di Indonesia. Tapi sangat kami sayangkan, proses kemarin yang berjalan sangat-sangat tidak manusiawi. Mengapa saya katakan begitu, jelas Pak Jafar berada di Mranggen, jelas Pak Jafar shalat Jumat pada kejadian perampokan itu," ujar Alek, perwakilan warga.

Saat ini Jafar tengah menjalani hukuman penjara tiga tahun putusan pengadilan. Namun, keluarga dan warga tetap berjuang mencari keadilan untuk membebaskan Jafar dari penjara.

"Bapak Jafar tidak bersalah pak, habis di mushala shalat berjamaah, tiba-tiba ada polisi datang nangkap tanpa ada surat penangkapan," kata Sofiatun, adik Jafar.

Keluarga juga mengaku kecewa karena tidak diperbolehkan menjenguk Jafar selama menjalani hukuman yang sudah berlangsung sembilan bulan ini.

#semarang #mranggen #jafar

   

 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU