> >

Walhi: Warga Terdampak Limbah Berhak Dapat Ganti Rugi

Berita daerah | 11 Maret 2022, 16:04 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung turut memberikan respons adanya temuan limbah yang kembali terjadi di perairan Lampung.

Kali ini, Walhi Lampung meminta agar pengungkapan kasus limbah menyerupai minyak ini dapat ditangani secara terbuka dan transparan kepada publik.

Tak hanya itu, nelayan yang terimbas keberadaan limbah hitam dan kesulitan menjaring ikan, juga berhak mendapatkan ganti rugi.

Baca Juga: Pakar Lingkungan Ungkap Limbah Hitam Jangan Dibuang ke TPA

Bahkan, Walhi Lampung juga siap mendampingi warga untuk melakukan gugatan atas pencemaran, apabila warga meminta, serta memiliki data bukti kuat.

“Masyarakat yang terdampak juga punya hak yang sama. Artinya, masyarakat dapat menuntut atas pencemaran yang terjadi. Karena tak hanya warga sekitar atau nelayan yang terdampak, tapi keberlangsungan ekosistem juga,” kata Irfan Tri Musti selaku Direktur Walhi Lampung.

Keberadaan limbah hitam di Pesisir Pantai Panjang Selatan, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung ini sudah ada sejak sepekan terakhir.

Baca Juga: Banyak Hewan Laut Mati Akibat Limbah Hitam

Oleh sebab itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dibantu PT Pertamina dan Pelindo telah melakukan pembersihan lokasi pantai yang tercemar limbah, sembari menunggu hasil uji laboratorium atas sampel limbah.

#pencemaranlimbah #walhilampung #pencemaranpantai

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU