> >

Dalam Waktu 2 Hari Satnarkoba Berhasil Tangkap 5 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Berita daerah | 5 Maret 2022, 14:30 WIB

SORONG, KOMPAS.TV - Satuan Polres Sorong Kota berhasil menangkap lima tersangka penyalahgunaan narkotika. Para tersangka ini ditangkap pada dua lokasi yang berbeda diantaranya kota Sorong dan Aimas kabupaten Sorong.

Dari kelima tersangka ini Polisi menemukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.05 gram dan narkotika jenis ganja seberat 160,64 gram.

Dalam rilisnya Kapolres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen menjelaskan awalnya menangkap pengedar dan juga pengguna, dan dari pengembangan kasus ini ditemukan pelaku lainnya. Hingga saat ini polisi masih mengejar satu buron dari kasus ini.

Tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, alat penghisap narkoba, uang, telepon genggam dan sejumlah alat bukti lainnya.

Atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda satu hingga sepuluh milyar.

#SorongPapuaBarat #PenyalahgunaanNarkotika #ObatObatanTerlarang

Penulis : KompasTV-Sorong

Sumber : Kompas TV


TERBARU