> >

Serikat Pekerja Tuntut Permenaker Nomor 2/2022 Dibatalkan

Berita daerah | 23 Februari 2022, 18:52 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Aksi serikat pekerja terkait permenaker tentang tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) kembali digelar di Kota Semarang, Rabu (23/2/22) siang. Dalam aksinya, mereka menuntut agar Permenaker tak hanya direvisi tapi dibatalkan.

Aksi yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPN) ini dilakukan di depan Kantor BPJS Kanwil Jateng dan DIY, Kota Semarang. Menurut peserta aksi, adanya pengaturan pembayaran Jaminan Hari Tua baru dapat dilakukan ketika pekerja berusia 56 tahun, merupakan indikasi adanya dugaan tidak profesionalnya BPJS dalam kelola dana nasabah.

Dalam aksi yang dilakukan KSPN Jawa Tengah ini meminta BPJS Kantor Kanwil Jateng DIY untuk menyampaikan surat pada direktur utama BPJS Ketenagakerjaan, yang berisi aspirasi antara lain pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Serikat Pekerja juga menuntut agar Menteri Tenaga Kerja dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak memahami aturan tenaga kerja.

“Kami berharap Menteri Tenaga Kerja untuk dicopot, yang kedua kami berharap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dibatalkan bukan direvisi” ujar Aulia Hakim, Koordinator Aksi.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal ini menuai polemik, bukan tanpa alasan pasalnya Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada saat memasuki masa pensiun dinilai memberatkan buruh. Terlebih, selama ini JHT digunakan para buruh yang kehilangan pekerjaan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

#permenaker #jaminanharitua #serikatpekerja

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU