> >

Melanggar Izin Trayek, 5 Angkutan Umum Orang Dan Barang Ditilang

Berita daerah | 17 Februari 2022, 19:09 WIB

GORONTALO, KOMPAS TV - Petugas gabungan balai pengelola transportasi darat XXI bekerkja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Gorontalo dan Satlantas Polda Gorontalo menggelar operasi angkutan umum orang, dan angkutan barang pada Rabu siang.

Operasi yang digelar di jalan Sudirman Kota Gorontalo ini sebanyak 5 angkutan umum orang di temukan melanggar lalulintas dan ditilang oleh petugas karena melanggar izin trayek.

Selain itu, petugas juga menilang sejumlah angkutan barang karena muatan yang melebihi kapasitas.

Operasi ini dilakukan sebagai upaya petugas menuju nol over dimensi over loading pada tahun 2023.Ungkap Irfan Junus Hida Korlap Penegakan Hukum BPTD XXI Gorontalo.

Selain di Kota Gorontalo, operasi angkutan umum orang dan angkutan barang juga akan dilakukan disemua Kabupaten di Gorontalo yang rencananya akan berlangsung selama 3 hari kedepan.

 

#bptd  #razia  #izintrayek  #gorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU