> >

DPRD Banyuwangi Meminta Klinik Rapid Test Ilegal Ditutup

Berita daerah | 4 Februari 2022, 11:45 WIB

BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur memanggil Kepala Dinas Kesehatan setempat untuk mengklarifikasi temuan sampah rapid test antigen di Selat Bali. Pihak DPRD meminta pemerintah menutup klinik rapid test yang tidak memiliki izin.

Pemanggilan itu dilakukan pada Kamis (3/2/2022) di gedung DPRD Kabupaten Banyuwangi. Hadir Plt Kepala Dinas Kesehatan, Amir Hidayat dan Ketua Komisi I DPRD, Irianto. Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi temuan sampah bungkus rapid test di selat bali.

Baca Juga: Bungkus Alat Rapid Test Antigen Dibuang Sembarangan, Pemilik Ditegur Polisi

Ketua Komisi I DPRD, Irianto meminta pihak Dinas Kesehatan menindak tegas pelaku pembuang sampah bungkus rapid test dan menutup seluruh gerai atau klinik penyedia jasa rapid test antigen di sekitar pelabuhan penyebrangan ASDP ketapang.

Pihak Komisi I DPRD menyebut ada 40 lebih klinik rapid test yang beroperasi, namun hanya 5 klinik yang memiliki rekomendasi dari dinas kesehatan.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat juga membenarkan jika sejumlah gerai belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Padahal pihak dinas kesehatan telah memberikan tenggang waktu hingga akhir Januari untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Banyuwangi dikagetkan dengan video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut terlihat limbah medis tercecer di perairan selat bali.

 

#DPRDBanyuwangi #KlinikRapidTest #DinasKesehatan #SampahMedis #LimbahMedis #SelatBali

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU