> >

Pasutri di Bengkulu Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Berita daerah | 21 Januari 2022, 21:22 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri berinsial E-S dan E-M diringkus Anggota Direktorat Narkoba Polda Bengkulu karena mengedarkan sabu.

Saat penangkapan di ruas Jalan WR Supratman Kota Bengkulu, polisi mendapati 3 paket sabu dibawa pelaku untuk diedarkan.

Berdasarkan pemeriksaan, sang suami diketahui merupakan residivis dan sudah 3 kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama.

Selain pasangan suami istri, polisi turut menangkap 2 pelaku lainnya yang masih satu jaringan peredaran narkoba.

Pengembangan kasus kini masih dilakukan polisi, termasuk mengejar pemasok barang haram tersebut.

Kedua tersangka dijerat undang-undang narkotika dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

#Narkoba #PengedarNarkoba #PasanganSuamiIstri #BarangBukti #Sabu

 

Penulis : KompasTV-Bengkulu

Sumber : Kompas TV


TERBARU