> >

Diimingi Uang, Bocah 10 Tahun Dicabuli

Berita daerah | 21 Januari 2022, 21:21 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Tak butuh waktu lama, Tim Macan Gading Polres Bengkulu berhasil mengamankan Aril, warga Sumatera Selatan yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada 15 Januari 2022 lalu.

Aril melakukan pencabulan di teras masjid di Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu sewaktu korban sedang bermain bersama temannya pada siang hari.

Pada saat itu pelaku mengimingi uang seribu rupiah agar korban mau menuruti permintaan pelaku.

Pelaku kini telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Bengkulu.

Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.

#Pencabulan #KorbanPencabulan #PelakuPencabulan #PolresBengkulu

Penulis : KompasTV-Bengkulu

Sumber : Kompas TV


TERBARU