> >

Kepada Para Korban, Heri Meminta Maaf Dan Menyesal

Berita daerah | 21 Januari 2022, 15:24 WIB

BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa Heri Wirawan, dengan agenda pledoi dilaksanakan secara tertutup kamis lalu. Hanya kuasa hukum terdakwa saja yang hadir secara langsung ke pengadilan negeri Kota Bandung, sementara Heri Wirawan, dihadirkan secara online dari Rutan Kebonwaru Kota Bandung. 

Dalam sidang terdakwa meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya, heri pun mengaku menyesali perbuatannya, ia berharap hukuman yang diberikan kepadanya bisa diringankan.

Sementara itu kuasa hukum tidak bersedia memberikan detail pledoi atau keberatan yang ia dan terdakwa berikan di hadapan majelis hakim atas tuntutan hukuman mati dan kebiri, dengan alasan sidang bersifat tertutup. Ia hanya menyebut di hadapan majelis hakim kliennya meminta hukum ditegakkan secara seadil-adilnya. 

Sebelumnya, Heri Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum atas ruda paksa dan kekerasan seksual yang ia lakukan, kepada 13 santriwatinya. Tuntutan ini diberikan lantaran kejahatan yang dilakukan Heri Wirawan merupakan kejahatan sangat luar biasa. Heri juga dituntut denda 500 juta rupiah, junto 1 tahun penjara, juga restitusi senilai 321 juta rupiah untuk para korban dan anak-anak korban. Atas pledoinya JPI mengajukan replik yang rencananya akan digelar kamis minggu depan.

 

Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

 

Penulis : KompasTV-Bandung

Sumber : Kompas TV


TERBARU