> >

Nenek Jadi Korban Pemalsuan Dokumen Rumah

Berita daerah | 17 Januari 2022, 15:25 WIB

BANDUNG BARAT, KOMPAS TV –


Dihadapan mantan muridnya di SMPK BPPK Bandung Nenek Ellen Plaissaer Sjair tak kuasa menceritakan permasalahannya hingga terancam terusir dari rumahnya di kawasan Desa Jaya Giri, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Ellen menjadi korban ulah cucu tirinya yang telah menjual seluruh tanah dan bangunan rumah seluas 3.230 meter dengan cara memalsukan tanda tangan neneknya pada tahun 2014 silam.

Meski sudah berjuang di pengadilan namun gugatannya selalu kandas ellen berharap bantuan dari Plt Bupati Kabupaten Bandun Barat hingga Presiden Joko Widodo.

Pihak kuasa hukum yang menangani kasus Nenek Ellen telah meminta penangguhan eksekusi dan melayangkan gugatan ke pengadilan namun ditolak oleh hakim pengadilan tanpa alasan yang jelas.

Seiring berjalannya waktu Nenek Ellen di gugat oleh pembeli tiga kali proses di pengadilan selalu dimenangkan pihak penggugat nenek ellen harus mengosongkan rumah peninggalan dari suaminya.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG :https:www.instagram.comkompastvjabar

Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...

Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar

Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar

Penulis : KompasTV-Bandung

Sumber : Kompas TV


TERBARU