> >

Pencuri Pecah Kaca Mobil Dilumpuhkan Polisi, Sudah Beraksi di 8 TKP

Berita daerah | 15 Januari 2022, 09:57 WIB

KEDIRI, KOMPAS.TV - Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota Jawa Timur. Pelaku merupakan pemain lama, yang sudah beraksi di 8 lokasi.

RH, warga Halmahera, dilumpuhkan kakinya dengan tembakan oleh petugas Satreskrim Polres Kediri Kota, karena melawan saat penangkapan. RH merupakan otak dari sejumlah aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Ia telah beraksi di 8 TKP di Kota Kediri.

Baca Juga: Bobol Konter Handphone Dengan Kapak, 15 Unit HP Dibawa Kabur

Polisi juga menangkap 3 orang lainnya, yang berperan sebagai penadah barang curian dari RH. Dalam pengembangan kasus itu, petugas juga menyita sejumlah barang elektronik hasil kejahatan, yang belum sempat terjual.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

#Pencuri #Pencurian #PecahKacaMobil #PolresKediri #Jember

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU