> >

Remisi Natal Untuk 15 Warga Binaan Rutan Makassar

Berita daerah | 27 Desember 2021, 17:40 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Lima belas orang warga binaan rutan kelas satu makassar memperoleh remisi natal tahun ini. Pengurangan masa hukuman diberikan pihak rutan berdasarkan penilaian berkelakuan baik.

Remisi khusus natal diberikan kepada dua orang perwakilan warga binaan oleh pihak kemenkumham sulsel yang disaksikan kepala rutan kelas i makassar. Sebanyak 15 orang warga binaan mendapat remisi natal tahun 2021.

Pemberian remisi karena telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif yakni berkelakuan baik dan  telah menjalani pidana minimal 6 bulan serta tidak pernah melakukan pelanggaran. Pemberian remisi bervariasi mulai lima belas hari hingga 30 hari.

#remisi
#rutanmakassar
#natal

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU