> >

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Sebanyak 534 Kilogram di Mandailing Natal dan di Jabodetabek

Peristiwa | 20 Desember 2021, 03:16 WIB

KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran ganja di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara beberapat waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan kepada 9 tersangka yang ditangkap, ganja sebanyak 534 kg ini akan diedarkan ke wilayah Sumatera dan Jabodetabek, atas tingginya permintaan untuk memenuhi pasokan perayaan tahun baru nanti.

Ganja seberat 534 kg ini berhasil disita dari penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Mandailing Natal, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Nia Ramadhani Mengaku Mengenal Narkoba dari Temannya yang Seorang Artis

Dari 2 penindakan ini, polisi berhasil mengamankan 9 tersangka, termasuk 2 pengendali jaringan yang memiliki akses untuk menjual dan memasarkan ganja dari petani kepada pembeli.

Pengejaran polisi ke Mandailing Natal, Sumatera Utara ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 3 orang kurir di wilayah Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Diperkirakan ganja yang akan di edarkan tersebut jika di rupiahkan mencapai Rp 2,5 Miliar.

Atas perbuatannya, ke 9 tersangka di jerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 6 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Ditangkap Karena Narkoba, Mengaku Sudah 3 Tahun Konsumsi Sabu

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU