> >

Rachel Vennya Tidak Ditahan, Hanya Divonis Hukuman Percobaan

Update | 15 Desember 2021, 19:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderee dan manajernya, Maulida Khairunnisa terbukti bersalah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan usai pulang dari luar negeri.

Mereka bertiga yakni Rachel Vennya, kekasihnya, beserta managernya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten dengan hukuman 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.

Baca Juga: Sebut Setoran Rp40 Juta Rachel Vennya Termasuk Pungli, Mahfud MD: Harus Diproses Hukum

Majelis Hakim menyatakan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali selama 8 bulan percobaan itu melakukan tindakan perdana.

Hakim menilai Rachel Vennya mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit saat dimintai keterangan.

Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina Seusai Membayar Rp40 Juta ke Pegawai Kontrak Setjen DPR

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU