> >

Satnarkoba Ungkap Kasus Narkotika

Berita daerah | 14 Desember 2021, 14:55 WIB

SUAKBUMI, KO,PAS.TV - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, melakukan penangkapan pengedar Narkotika, dengan jenis obat keras terbatas, minuman keras, dan prostitusi online di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota. Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pemasok narkotika ke Wilayah Sukabumi Kota.,

Dalam upaya memutus peredaran gelap Narkotika, pihaknya berharap peran serta masyarakat untuk ikut aktif menyampaikan informasi, karena dalam dua pekan pengungkapan kasus kejahatan narkotika dan berbagai jenis obat obatan terlarang.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin mengatakan, dari dua pekan terakhir ini, Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap 9 tersangka di enam tkp berbeda, salah satunya penangkapan obat-obatan terlarang dengan modus prostitusi online di Kota Sukabumi.,

Para tersangka akan dijerat pasal 111, 112, dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, kepolisian juga menerapkan pasal 196 dan 197 nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.,

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU