> >

Menag Yaqut Akan Cabut Izin Pesantren dan Sekolah yang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual!

Kriminal | 11 Desember 2021, 17:49 WIB

KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, akan mencabut izin semua pesantren dan sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran asusila, termasuk dan terutama kekerasan seksual.

Yaqut mengatakan, kasus kekerasan seksual merupakan masalah bersama yang harus disikapi secara tegas.

Ya, kasus kekerasan seksual kembali terjadi di dunia pendidikan.

Seorang guru, sekaligus pengasuh pondok pesantren di Tasikmalaya, dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya karena diduga melakukan pencabulan kepada sembilan santriwati.

(KPAI) Kabupaten Tasikmalaya menyebut, mereka menerima laporan dari sembilan santriwati terkait kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengasuh di pesantren.

Setelah menerima sembilan laporan, KPAI Kabupaten Tasikmalaya telah memberikan pendampingan psikologis kepada lima orang korban.

Baca Juga: Iming-iming Nilai Bagus untuk Lancarkan Aksi Kekerasan Seksual, 15 Siswi di Cilacap Jadi Korban

Dari kesaksian korban, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual saat korban sedang sakit.

Hingga kini, kasus ini sudah dilaporkan KPAI Kabupaten Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya, namun pelaku kekerasan seksual belum ditangkap.

Dugaan pencabulan juga terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.     

Kepada 15 orang siswa, seorang guru agama di salah satu sekolah dasar (SD) ditemukan melakukan kekerasan seksual.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Cilacap, Jawa Tengah menyebut, bukan kali ini saja pelaku melakukan tindak kekerasan seksual kepada siswanya.

Saat ini, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru agama ini sudah ditangani oleh Polres Cilacap.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU