> >

Sekretaris Desa di Blitar Gelapkan Pajak Bumi Bangunan

Berita daerah | 4 Desember 2021, 20:45 WIB

BLITAR, KOMPAS.TV - Seorang Sekretaris Desa di Kabupaten Blitar Jawa Timur nekat menggelapkan uang pajak bumi bangunan milik puluhan warga. Akibat ulah pelaku, negara mengalami kerugian 90 juta rupiah.

Agus Alfian, Sekretaris Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ditangkap polisi, karena menggelapkan dana pajak bumi bangunan milik puluhan warga.

Kasatreskrim polres blitar, akp ardyan yudo setyantono mengatakan bahwa kasus itu terbongkar setelah salah satu warga tidak dapat memproses akte jual beli tanah, karena pajak bumi bangunannya menunggak.

Karena merasa rutin membayar PBB setiap bulan, ia pun memeriksa Web Bapenda. Hasilnya terdapat tunggakan pajak bumi bangunan selama 1 tahun. Tidak hanya 1 orang, namun ada puluhan orang lainnya, yang mengalami hal serupa. Total dana pajak bumi bangunan yang tidak disetorkan pelaku mencapai 90 juta rupiah lebih.

Baca Juga: Biduan Dangdut Gelapkan 15 Mobil Sewaan, Per Mobil Digadaikan 30 Juta Rupiah

Kini Sekretaris Desa Tegalrejo harus mendekam dibalik jeruji besi. Pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

#penggelapan #pajakbumibangunan #sekretarisdesa

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU