> >

Tim Tabur Kejati Gorontalo Menangkap Buronan Kasus Penggelapan

Berita daerah | 3 Desember 2021, 20:25 WIB

GORONTALO, KOMPAS TV - Setelah buron selama 3 tahun Jovanka Charly Suot alias Karli ditangkap oleh oleh tim tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang dibantu oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Jovanka ditangkap di kantor Kelurahan Tara Tara Kota Tomohon, Sulawesi utara pada Kamis kemarin.

Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mohammad Kasad mengatakan, penangkapan ini dilakukan karena terpidana jovanka masuk dalam pencarian orang dalam kasus pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan di salah satu perusahaan distributor rokok di Gorontalo.

Kasad mengungkapkan, dalam kasus ini terpidana Jovanka divonis 7 bulan penjara oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo karena terbukti menggelapkan uang sebesar 1,7 milyar rupiah.

Baca Juga: Bupati Nonaktif Kabupaten Boalemo Diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Namun saat akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo keberadaan terpidana Jovanka tak lagi diketahui sehingga dimasukan dalam daftar pencarian orang.

Untuk melanjutkan sisa masa tahanan terpidana Jovanka langsung dibawa ke Lapas Perempuan kelas III Gorontalo.

 

#timtabur  #buronan  #kasuspenggelapan  #kejatigorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU