> >

ASN Tidak Boleh Cuti Natal dan Tahun Baru

Berita daerah | 3 Desember 2021, 16:52 WIB

DENPASAR, KOMPAS TV - Pemerintah Kota Denpasar menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021  Tentang Pencegahan Penanganan Covid-19, dan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Dalam aturan tersebut Aparatur Sipil Negara - ASN dilarang mengambil cuti saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

ASN Kota Denpasar diimbau untuk mengindahkan dan mentaati aturan tersebut, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, usai libur Natal dan Tahun Baru. 

Sanksi tegas pun akan diberikan jika ada ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut mengambil cuti dan berlibur saat Natal dan Tahun Baru mendatang.

 

 

 

#nataru #asn #cuti

 

 

 

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU