ASN Tidak Boleh Cuti Natal dan Tahun Baru
Berita daerah | 3 Desember 2021, 16:52 WIBDENPASAR, KOMPAS TV - Pemerintah Kota Denpasar menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021 Tentang Pencegahan Penanganan Covid-19, dan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Dalam aturan tersebut Aparatur Sipil Negara - ASN dilarang mengambil cuti saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
ASN Kota Denpasar diimbau untuk mengindahkan dan mentaati aturan tersebut, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, usai libur Natal dan Tahun Baru.
Sanksi tegas pun akan diberikan jika ada ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut mengambil cuti dan berlibur saat Natal dan Tahun Baru mendatang.
#nataru #asn #cuti
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV