> >

Soal Kasus Dugaan Pengancaman, Musisi Jerinx Bakal Ikuti Proses Hukum

Update | 1 Desember 2021, 20:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas perkara kasus dugaan pengancaman musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Jerinx pun mendatangi Polda Metro Jaya pagi tadi.

Ditemani istrinya Nora Alexandra, Jerinx tiba di Polda Metro Jaya.

Sebelum berkasnya dilimpahkan ke Kejati DKI, Jerinx terlebih dulu menjalani serangkaian tes kesehatan termasuk tes covid-19.

Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Jerinx Jalani Tahap Dua Kasus Ancaman terhadap Pegiat Medsos Adam Deni

Saat disinggung soal kasus yang menjeratnya siap dilimpahkan ke kejaksaan, Jerinx menyebut bakal mengikuti proses hukum.

Berkas perkara kasus dugaan pengancaman yang menjerat musisi Jerinx dinyatakan lengkap atau P-2.

Selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu atas dugaan pelanggaran UU ITE, terkait kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat sosial, Adam Deni.

Baca Juga: Nora Alexandra Sedih Jerinx Ditahan Polisi: Baru Bebas tapi Harus Dipenjara Lagi

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU