> >

Pengedar Sabu di Mataram Ditangkap, 52 Gram Sabu Jadi Barang Bukti

Berita daerah | 30 November 2021, 01:13 WIB

MATARAM, KOMPAS.TV – Seorang tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu ditangkap di Kota Mataram. Tersangka berinisial LMR berusia 34 tahun ini, ditangkap beserta dengan barang bukti berupa sabu seberat 52 gram brutto.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Narkoba di Wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Sabtu (28/11/2021) sekitar pukul 18.30 WITA.

Polisi sudah lama mencari tersangka dan akhirnya berhasil dibekuk kali ini.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya orang dengan ciri-ciri seperti tersangka diduga akan melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga: Sabu, Ganja, dan Ekstasi Dimusnahkan BNN Provinsi Sumatera Utara

Saat tersangka digeledah, ditemukan barang yang diduga sabu seberat 52 gram, satu buah handphone, dan uang tunai senilai Rp 5 juta.

Akibat perbuatannya, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu 114, berikut 112 dan 127 UU nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Video Editor: Febi Ramdani 

Penulis : edika-ipelona

Sumber : Kompas TV


TERBARU