Pengunjung Wisata Dibatasi Saat Libur Nataru
Berita daerah | 26 November 2021, 20:43 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV - Mendukung penerapan PPKM level 3 yang akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh Indonesia termasuk Bengkulu, pemerintah bersama Satgas COVID-19 akan membatasi jumlah pengunjung di pusat keramaian dan lokasi wisata.
Jumlah pengunjung akan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Agar penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik, Satgas COVID-19 akan ditempatkan mengawasi pengunjung.
Atas hal itu, Dinas Kesehatan meminta masyarakat mendukung langkah tersebut agar lonjakan kasus COVID-19 tidak terjadi.
Dinas Kesehatan mengingatkan, hari libur pada perayaan natal dan tahun baru dapat berpotensi menciptakan klaster penyebaran COVID-19, bila perayaan dilakukan dengan menciptakan kerumunan.
#PPKM #PPKMLevel3 #Bengkulu #NataldanTahunBaru
Penulis : KompasTV-Bengkulu
Sumber : Kompas TV