> >

Kejagung Ambil Alih Penanganan Kasus KDRT, Valencya Bebas dari Tuntutan Penjara

Hukum | 24 November 2021, 12:15 WIB

KARAWANG, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung menyatakan penanganan di sidang kasus KDRT dengan terdakwa Valencya atau Ningsih Lim oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Karawang, diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI.

Jaksa Agung juga telah menunjuk pengganti yang mencabut dakwaan pada sidang Selasa (23/11) kemarin.

Sejumlah tindakan menurut Kapuspenkum, sudah dilakukan oleh pihak Jaksa P16A atau jaksa pengganti dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kejagung Periksa Jaksa yang Beri Tuntutan Penjara pada Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk

Diantaranya mencabut dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan pada sidang yang di gelar tanggal 11 November lalu, dengan tuntutan satu tahun penjara.

Namun, Kejaksaan Agung juga mengganti tuntutan terhadap terdakwa dengan meneliti kembali hasil pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa serta barang bukti.

Pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai Jaksa Agung ST Burhanudin yang pantas diterima terdakwa Valencya.

Baca Juga: Valencya Tak Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Suami, Jaksa Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara

Sementara, mantan suami Valencya menanggapi pemberitaan soal laporanya terhadap mantan istrinya merupakan persoalan rumah tangga yang biasa terjadi dalam kehidupan berumah tangga, persoalan mabuk-mabukan yang menjadi sorotan bukan persoalan utama yang saat ini mejadi viral. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU