> >

1.600 Obat Terlarang Siap Edar, Disita Polisi

Berita daerah | 17 November 2021, 15:00 WIB

BANDUNG. KOMPAS. TV - Satuan narkoba polres ciamismenangkap dua orang penyalahgunaan obat-obatan terlarang beserta barang bukti berupa ribuan butir hyeximersenilai jutaan rupiah. Rencananyaobat daftar g ini akan diedarkan di wilayah ciamis dan pangandaran.

Dua orang pemuda pengangguranterpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisianlantaran akan mengedarkan obat-obatan terlarang.

Keduanya ditangkap saat  akan transaksidisebuah tempat di wilayah pangandaran

Kepada petugaspelaku mengaku nekat menjual obat-obatan terlaranglantaran tergiur keuntungan besar.

Dari tangan pelakupolisi menyita  sebanyak 1.600 butir obat jenis hyeximerobat daftar g inirencananya bakal diedarkan dengan cara dijual kepada para wisatawanyang hendak berliburan di pantai pangandaran.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannyakedua tersangka dijerat pasal 196 junto undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang bahan berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda 1 miliar rupiah.

Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

 

Penulis : KompasTV-Bandung

Sumber : Kompas TV


TERBARU