> >

Polisi Tangkap Kawanan Pencuri Kabel Telkom

Berita daerah | 13 November 2021, 11:29 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Komplotan ini, masing masing berinisial, DV, RN, AS, AP. Seluruhnya merupakan warga satu kampung asal Desa Randegan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes. Kasus pencurian tersebut terjadi pada tanggal 30 september 2021 di wilayah Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. 

 

Saat itu mereka melakukan aksi pemotongan kabel udara berdiameter 40 milimeter sepanjang 400 meter dengan alat gunting besi. Menurut rencana para pelaku akan menjual hasil kejahatannya kepada seseorang di wilayah Kabupaten Brebes. 

 

Namun, belum sempat menjual hasil kejahatannya, para pelaku telah diringkus Polisi. Selain hasil kejahatan, Polisi menyita sarana kejahatan sebuah mobil pick up, gunting besi, gergaji besi, linggis dan empat seragam pakaian bertuliskan Telkom. 

 

Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari pihak PT. Telkom. Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU