> >

Kasus Pelecehan Seksual Universitas Riau Naik Status Perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan

Update | 12 November 2021, 14:15 WIB

RIAU, KOMPAS.TV - Setelah melewati proses penyelidikan, Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan gelar perkara dan pra rekonstruksi.

Hasilnya, polisi menyegel ruang dekan S-H dan menaikkan status perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UNRI, yang sebelumnnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menyatakan bahwa penyegelan ini dilakukan polisi untuk memudahkan proses penyidikan.

Dari keterangan yang diterima oleh Kompas TV, meskipun status perkara telah berganti, status S-H masih dinyatakan sebagai terlapor.

Sunarto menegaskan bahwa S-H belum dapat disebut sebagai tersangka.

Sebelumnya pada Rabu (3/10) lalu, S-H telah melewati pemeriksaan selama lima jam.

Baca Juga: Polisi Periksa Dekan Universitas Riau yang Diduga Melecehkan Mahasiswi

Selain memeriksa terlapor, polisi juga telah memeriksa enam saksi lainnya.

Di antaranya korban, keluarga korban, dan pihak kampus.

Bersamaan dengan proses penyidikan ini, sejumlah mahasiswa UNRI melakukan demonstrasi dan menuntut pihak kampus supaya segera menonaktifkan dekan terkait.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU