> >

Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Tarif Parkir di Minimarket

Berita daerah | 29 Oktober 2021, 16:51 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menerapkan tarif parkir berbayar di minimarket. 

Penerapan tarif parkir tersebut setelah nomor pokok wajip pajak di kedua minimarket itu dicabut.

Saat ini para konsumen yang berbelanja di dua ritel minimarket yakni alfamart dan indomaret, mesti membayar biaya parkir kendaraan.

Penerapan parkir berbayar terhadap konsumen minimarket setelah Pemerintah Kota Pekanbaru mengubah pajak parkir.

Pajak parkir kini tak lagi disetor pihak minimarket ke badan pendapatan daerah atau Bapenda Kota Pekanbaru, setelah nomor pokok wajib pajak kedua minimarket dicabut.

Masih soal parkir gratis di minimarket, sempat ramai di jagat maya spanduk parkir gratis di minimarket Indomaret di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, kini kembali diturunkan.

Spanduk berisi tulisan “Parkir Gratis Khusus Konsumen Indomaret, apabila ada pihak luar meminta uang parkir dan Anda merasa dirugikan, silakan laporkan pasal 368 dan 371 KUHP” jadi viral di media sosial.

Spanduk ini juga disertai nomor pengaduan ke Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi Kota yang ternyata kini sudah tak valid karena polisi pemilik nomor sudah pindah tugas ke pasuruan.

Kebijakan parkir gratis ini didukung pelanggan yang merasa risih jika harus membayar parkir saat tak jadi berbelanja di gerai minimarket.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU