> >

Wanita Diciduk Polisi Hendak Pesta Narkoba

Berita daerah | 27 Oktober 2021, 20:35 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Wanita berinisal R-R ini diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu di salah satu hotel, ketika tengah menunggu teman prianya untuk berpesta sabu.

Satu paket sabu beserta alat hisap ditemukan polisi saat penggeledahan di kamar hotel. Selain sebagai pengguna, wanita ini juga berperan sebagai pengedar dalam sindikat narkoba yang berhasil diungkap polisi.

Dilokasi terpisah, polisi juga menangkap 5 pelaku narkoba lainnya, dengan barang bukti belasan paket sabu dengan total 6,39 gram.

Polisi menyebut, masih ada satu pelaku pengedar narkoba yang lolos saat penangkapan dan kini dalam pengejaran.

Guna pengembangan kasus, para tersangka dan barang bukti masih ditahan di Mapolres Bengkulu.

Mereka dijerat undang-undang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

#Narkoba #BandarNarkoba #PenggunaNarkoba #PengedarNarkoba #Bengkulu

Penulis : KompasTV-Bengkulu

Sumber : Kompas TV


TERBARU