> >

Pasutri Edarkan Benih Kelapa Sawit Palsu

Berita daerah | 27 Oktober 2021, 19:55 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri berinisial H-H dan I-S, serta rekannya berinisial M-S, ditetapkan menjadi tersangka penjual benih kelawa sawit palsu oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Kasus ini terbongkar setelah seorang warga Kabupaten Seluma, memberikan informasi dugaan adanya penjualan benih kelapa sawit palsu terhadap 13 Kepala Desa di Kabupaten Seluma.

Dari penyelidikan, polisi akhirnya menangkap 3 orang pelaku yang berasal dari Riau. Ketiga pelaku diketahui sudah menjual 73 ribu benih sawit palsu di Kabupaten Seluma.

Ribuan benih palsu itu dibeli Kepala Desa setempat menggunakan anggaran dana desa. Dari penyelidikan ini juga, polisi menemukan indikasi adanya praktik korupsi menggunakan dana desa.

Polisi kini telah menyita 20 ribu benih sawit palsu, sejumlah dokumen, serta kendaraan tersangka sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan undang-undang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan undang-undang perlindungan konsumen, dengan pidana penjara selama 6 tahun.

#Benih Palsu #BenihKelapaSawit #Bengkulu #KabupatenSeluma

Penulis : KompasTV-Bengkulu

Sumber : Kompas TV


TERBARU