> >

Apti Lumajang Meminta Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik

Berita daerah | 20 Oktober 2021, 18:36 WIB

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Petani di Kabupaten Lumajang Jawa Timur meminta pemerintah tidak lagi menaikkan cukai hasil tembakau atau CHT, pada tahun 2022. Mereka menilai kenaikan cukai dapat menyulitkan petani dan memicu peredaran rokok ilegal.

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia atau APTI Kabupaten Lumajang Jawa Timur meminta pemerintah untuk membatalkan rencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2022. Petani menilai kanikan tarif akan merugikan jutaan petani tembakau, yang saat ini terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemarau Basah Berkepanjangan, Petani Tembakau Kasturi Gagal Panen

Ketua APTI Lumajang, Dwi Wahyono menilai kanikan CHT akan menyebabkan biaya produksi meningkat dan memicu pengurangan karyawan. Selain itu, juga dapat mengurangi bahan baku tembakau dari petani dan dapat memicu peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Staf Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Probolinggo, Nila Rahmawati juga merespon rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau.

Baca Juga: Pemkab Lumajang Akan Salurkan BLT dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Ia menyebutkan peredaran rokok ilegal cenderung meningkat saat cukai hasil tembakau naik. Namun dirinya yakin peredaran rokok ilegal dapat ditekan dengan sosialisasi, pencegahan dan penindakan tegas.

Sebelumnya beredar wacana pemerintah akan menaikan cukai hasil tembakau pada tahun 2022. Hal itu berdasarkan pada target pemerintah atas penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang akan dinaikan menjadi 203 triliun pada tahun 2022.

Sebelumnya tarif cukai hasil tembakau pernah naik pada tahun 2020 dan tahun 2021 hingga mencapai 12,5 persen.

Baca Juga: Gagal Panen, Petani Tembakau Berharap Bantuan Pemerintah

 

#CukaiHasilTembakau #CukaiRokokNaik #PetaniTembakau

 

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU