> >

Kartu Vaksin Jadi Syarat Urus Administasi Kependudukan

Berita daerah | 18 Oktober 2021, 13:42 WIB

JENEPONTO, KOMPAS.TV - Pemerintah kabupaten Jeneponto mengeluarkan aturan baru bagi warga yang ingin mengurus KTP. Mereka wajib menunjukkan kartu vaksin agar bisa mendapatkan KTP.

Selain KTP, pemerintah kabupaten Jeneponto juga mewajibkan kartu vaksin sebagai syarat bagi seluruh pengurusan administrasi kependudukan. Langkah ini dilakukan demi bisa menggenjot vaksinasi covid-19 di Jeneponto.

Saat ini capaiaan vaksinasi di kabupaten Jenponto masih minim. Data dari dinas kesehatan setempat warga Jeneponto yang telah di vaksin masih di bawah 20 persen.

#vaksin
#ktp
#covid19

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU