> >

Gak Cuman Kabur, Rachel Vennya Juga Salahgunakan Fasilitas Karantina Wisma Atlet Pademangan

Peristiwa | 14 Oktober 2021, 20:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar kaburnya Rachel Vennya sedang marak diperbincangan, pasalnya selebgram yang dikenal dengan sebutan Buna ini kabur dari karantina dan terungkap di media sosial.

Rachel diduga hanya melakukan karantina selama 3 hari.

Padahal sesuai aturan terbaru dari pemerintah, bagi warga negara yang baru tiba dari luar negeri wajib melakukan karantina selama 5 hari.

Bila melihat sejumlah postingan di akun instagramnya, Rachel membagikan foto saat tengah berada di Amerika Serikat bulan lalu.

Kepulangannya ke indonesia yang kini jadi masalah.

Sejak 9 Oktober 2021 lalu viral kalau Rachel tak menjalani karantina sesuai aturan.

Bahkan ada yang memposting usai menjalani tes swab, Rachel langsung pulang.

Baca Juga: Swab Antigen Peserta Tes CPNS Digratiskan

Masalah lain kemudian muncul, selain kabur dari lokasi karantina, Rachel Vennya juga diduga menyalahgunakan fasilitas karantina, karena ia tidak termasuk dalam kategori yang berhak di karantina di Rumah Sakit Wisma Atlet Pademangan.

Rumah sakit itu hanya untuk pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang baru pulang dari luar negeri.

Rachel Vennya akhirnya buka suara lewat pernyataan yang ia tulis di Instagram.

Rachel meminta maaf atas kesalahannya yang merugikan orang lain.

Ia menyebut hal buruk yang dilakukannya akan dijadikan sebagai pelajaran ke depan, untuk selalu berpikir dalam melangkah ke depannya.

Penyelidikan dilakukan Kodam Jaya, karena diduga ada oknum TNI yang membantu Rachel.

Sanksi pelanggar aturan karantina kesehatan tertuang dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00.

Baca Juga: Masa Karantina 5 Hari Berlaku untuk Semua Mode Transportasi Perjalanan Internasional

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU