> >

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengekspor Benur

Berita daerah | 14 Oktober 2021, 16:10 WIB

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Jawa Barat, menangkap dua orang pria pelaku penjual Benur, berinisial M dan RA, yang ditangkap di Wilayah Puncak Bogor saat akan menjual Benur ke pengepul besar.  Benur tersebut dijual dengan cara dikemas ke dalam puluhan plastik lalu dibawa ke dalam sebuah wadah dan dikirim yang rencananya akan diekspor keluar Negeri. Dari tangan pelaku Polisi mengamankan dua jenis Benur dengan total sebanyak 768 ekor, yang terdiri dari 443 ekor Benur jenis pasir, 325 ekor Benur jenis mutiara . 

Kedua Pelaku memiliki peran yang berbeda, M adalah seorang pengepul yang  sudah biasa berwira usaha dibidang Benur ,sementara RA adalah karyawan dari M. Mereka biasanya mencari Benur tersebut membeli dari para nelayan palabuhanratu, dengan harga per ekor 9000 rupiah untuk jenis pasir dan 13 ribu rupiah untuk jenis mutiara. Sementara pelaku mendapatkan keuntungan 500 rupiah dalam satu ekor Benur  saat dijual kepengepul besar. Dalam satu bulan mereka bisa menjual sebanyak 5 kali, dengan keuntungan hingga 100 juta rupiah. 

Menurut Polisi, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar peraturan menteri kelautan tentang larangan penangkapan dan penjualan Benur untuk diekspor keluar negeri. Kedua pelakupun terancam 8 tahun penjara, sesuai undang undang perikanan. 

Setelah dilakukan penangkapan Benurpun langsung dilepas liarkan oleh anggota Polisi dan dinas perikanan dan kelautan dilaut lepas Perairan Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. 

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU