> >

Warga Gunakan Aplikasi Pembuatan SIM Secara Online

Berita daerah | 14 Oktober 2021, 15:17 WIB

SORONG, KOMPAS.TV -  Polri meluncurkan aplikasi SIM Nasional Persisi atau disingkat SINAR. Kini warga tidak perlu mengantri di kantor satuan lantas lagi. Karena dapat melakukan pengurusan Surat Izim Mengemudi (SIM) baik perpanjangan atau pembuatan baru melalui online.

Saat ini penerapan pembuatan SIM online baru bisa dilakukan di satuan lalu lintas Polres Sorong Kota. Sosialisasi terus dilakukan bagi warga agar dapat mengakses aplikasi Sinar guna membantu pengurusan SIM baik pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan.

Aplikasi ini diluncurkann di tengah pandemi covid-19 agar mencegah tidak terjadi kerumunan warga di kantor lantas saat pengurusan administrasi lalu lintas.

Sementara untuk warga yang ingin membuat SIM baru akan tetap mengikuti ujian dengan jadwal dan waktu yang ditentukan oleh kantor lantas setempat.

#simonline
#sinar
#covid19

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU