> >

DPO 2 Tahun, Terpidana Kasus Ilegal Logging Ditangkap

Berita daerah | 13 Oktober 2021, 14:14 WIB

GORONTALO, KOMPAS.TV - Seorang terpidana kasus illegal logging yang buron selama dua tahun ditangkap oleh tim Tabur (Tangkap Buron) kejaksaan tinggi Gorontalo yang bekerja sama dengan kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah.

Pada Sabtu (09/10/2021) Terpidana kasus ilegal loging bernama Yancen Tengkilisan ini di tangkap di rumahnya di desa Bayoukecamatan, Luwuk Utara, kabupaten Banggai, provinsi Sulawesi Tengah.

Yancen sebelumnya divonis satu tahun penjara dan denda 500 juta rupiah oleh kejaksaan negeri kota Gorontalo atas pengangkutan kayu tanpa dilengkapi surat izin yang sah pada tahun 2018. namun dalam kasus ini, terpidana mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung. Ungkap Mohammad Kasad Kasipenkum Kejati Gorontalo.

Saat akan menjalani masa tahanan Yancen melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Senin (11/10/2021) pagi, Yancen tiba di Gorontalo dan langsung dibawa ke kejaksaan Tinggi Gorontalo sebelumnya akhirnya dilimpahkan ke Lapas Gorontalo untuk menjalani masa tahanan.

#dpo
#illegalloging
#ditangkap

 

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU