> >

Polisi Amankan 1,2 Kg Sabu dari Dua Orang Tersangka

Berita daerah | 12 Oktober 2021, 18:01 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus dua tersangka atas nama Bayu dan Mas Jaka yang diketahui sebagai pengedar narkoba.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur dan Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Pemusnahan Narkoba Senilai Ratusan Miliar Rupiah

Dalam rilis yang digelar, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua tersangka ini berkat laporan masyarakat. Dalam pengungkapan ini juga, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1, 2 kilogram narkoba jenis sabu.

“Kita sudah tetapkan dua tersangka dan barang bukti narkoba seberat 1,2 kilogram,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, barang narkoba jenis sabu ini, berasal dari wilayah Aceh dan sudah sebanyak dua kali dalam dua bulan terakhir dilakukan transaksi narkoba oleh Mas Jaka dengan imbalan senilai 20 juta rupiah.

“Barangnya saya dapat dari Aceh,” ujar Mas Jaka.

Baca Juga: 19 Napi Narkoba Asal Lampung dipindahkan ke Nusakambangan

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup.

Selanjutnya, polisi masih melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka lain berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus yang sama.

#narkotika #sabu #polrestabandarlampung

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU