> >

Polda Jabar Berhasil Ungkap Dua Kasus Pembuatan Sertifikat Vaksin Ilegal di Jabar

Kriminal | 4 Oktober 2021, 00:35 WIB

KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap dua kasus pembuatan dan perdagangan sertifikat vaksin ilegal tanpa melakukan penyuntikan vaksin.

Dari pengungkapan 2 kasus tersebut polisi menangkap 4 orang tersangka diantaranya merupakan mantan relawan vaksinasi.

Kasus pertama  polisi menangkap satu orang tersangka berinisial J-R  tersangka menawarkan dan memperdagangkan sertifikat vaksin ilegal melalui media sosial  yang dihargai seratus ribu rupiah hingga dua ratus ribu rupiah  pelaku menawarkan sertifikat vaksin tersebut tanpa harus melakukan penyuntikan vaksin

Baca Juga: Viral Syarat Menikah Gunakan Sertifikat Vaksin Covid-19, Kemenag Beri Penjelasan

Hingga saat ini 9 sertifkat vaksin sudah dibuat oleh tersangka  dengan keuntungan 1.8 juta rupiah

Sementara itu  polisi juga menangkap 3 orang tersangka  dengan kasus dan modus operandi yang sama  ketiga tersangka tersebut memperdagangkan sertifikat vaksin  yang dihargai 300 ribu rupiah 

Menurut Kriminolog Yesmil Anwar agar hal tersebut tidak terulang kembali  maka pengawasan di hulunya harus lebih diperketat  dimulai dari sistem birokrasinya  pembutan hingga penggunaan sertifikat vaksinnya

Lalu bagaimana para pelaku dapat membuat sertifikat vaksin asli dan palsu ini? Berikut penelusuran tim Gelar Perkara.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU