> >

Polisi Sita Sajadah yang Terbakar dari TKP Kebakaran Mimbar Masjid Raya Makassar

Kriminal | 26 September 2021, 19:01 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kurang dari 24 jam, polisi menangkap pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelaku berinisial KB, berumur 22 tahun, merupakan warga sekitar dan berstatus pengangguran.

Baca Juga: Tanggapi Pembakaran Mimbar di Makassar, Pemerintah Minta Pelaku Tidak Buru-buru Dicap Orang Gila

Dari keterangan awal, motif pelaku membakar mimbar masjid, lantaran sakit hati pada pengurus masjid maupun petugas keamanan karena selalu dilarang beristirahat atau tidur di masjid.

Pelaku KB sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar.

Baca Juga: Motif Pelaku Bakar Mimbar Masjid Raya Makassar Diduga Karena Sakit Hati Pada Pengurus Masjid

Dari hasil olah TKP, polisi menyita barang bukti sajadah yang sudah terbakar.

Kini polisi juga masih mendalami terkait ditemukannya senyawa berbentuk cair yang mudah terbakar di lokasi kejadian.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU