> >

Mengonsumsi dan Edarkan Sabu, 2 DJ Cantik Dibekuk Polisi

Berita daerah | 22 September 2021, 20:19 WIB

JEMBER, KOMPAS.TV - Dua DJ cantik di Jember Jawa Timur ditangkap polisi, karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan keduanya berdasarkan pengembangan dari dua pengedar sabu, yang diduga dikendalikan oleh narapidana dalam lapas.

Tim Serigala Satuan Reskoba Polres Jember Jawa Timur menangkap dua pengedar sabu di halaman parkir sebuah hotel, pada Selasa malam (21/9/2021).

Dua pengedar itu adalah Risky Maulana dan Arif Rifaldi, warga Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember. Keduanya akan mengirim sabu ke pemesannya, terbukti saat digeledah ditemukan dua paket sabu siap edar.

Polisi juga menemukan percakapan transaksi sabu di telepon genggam pelaku. Transaksi itu dilakukan dengan dua orang perempuan, yang berprofesi sebagai DJ atau disk jockey tempat hiburan. Polisi pun langsung mendatangi dan menggeledah rumah kost dua DJ cantik tersebut.

Baca Juga: Gerebek Arena Judi, Polisi Temukan Bungkus dan Alat Hisap Sabu

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan paket sabu dan alat hisap. Dua DJ cantik itu diketahui bernama Yulias Tutik warga Kecamatan Mayang dan Dinda Arifiani warga Kecamatan Ledokombo. Dari 4 tersangka itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2 koma 5 gram dan satu alat hisap.

Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Sugeng Iryanto mengatakan bahwa polisi terus mengembangkan kasus itu, karena diguna ada anggota jaringan lainnya, yang dikendalikan oleh narapidana dalam Lapas Jember.

Baca Juga: Komnas HAM Usul Penyalahguna Narkoba Dihukum Denda agar Lapas Tidak Overload

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

 

#DJTempatHiburan #PeredaranSabu #Narkotika

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU