> >

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penipuan Arisan Online

Berita daerah | 21 September 2021, 15:53 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus penipuan investasi bodong berkedok arisan online di Makassar  Sulawesi Selatan. Ketiga tersangka ini berperan sebagai owner pemilik rekening dan juga admin.

Investasi bodong berkedok arisan online ini terungkap setelah puluhan orang mendatangi Polsek Rappocini Makassar atas kasus penipuan yang dialami.penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Polrestabes Makassar melakukan gelar perkara. Investasi bodong berkedok arisan online ini mulai beroperasi sejak Februari 2021.

Selain dari Makassar ratusan membernya juga berasal dari luar kota Makassar. Dari ratusan member 30 orang telah melaporkan kasus ini dengan jumlah kerugian 90 juta rupiah. Untuk menarik perhatian publik para tersangka menggunakan jasa selebgram. Polisi juga akan melakukan pemanggilan pada selebgram untuk mengetahui peran mereka.

#investasibodong

#arisanonline

#selebgram

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU