> >

Kemenkumham Sulsel : 19 WNA Dideportasi Selama 2021

Berita daerah | 20 September 2021, 14:18 WIB
sejak Januari hingga September 2021 pihak Imigrasi di Sulsel telah mendeportasi 19 orang warga negara asing (WNA).  (Sumber: kanwilkumham sulsel)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Dodi Karnida Minggu (19/9) mengatakan sejak Januari hingga September 2021 pihak Imigrasi di Sulsel telah mendeportasi 19 orang warga negara asing (WNA). 

Sementara itu jumlah pengungsi dari luar negeri yang mendapatkan resettlement sebanyak dua orang. Mereka berasal dari Sudan. 

"Dari 19 orang yang dideportasi, masing-masing 11 WNA asal Srilangka, 4 orang  asal Malaysia, 2 orang  asal Filiphina, Satu  WNA asal Australia dan satu orang  asal Singapura," tambah Dodi. 

Tren deportasi diakui Dodi meningkat dibanding tahun 2020 yang hanya berjumlah 14 orang, terkait hal ini, ia mengatakan bahwa tahun 2020 lalu banyak negara yang menerapkan kebijakan penutupan (lockdown), sehingga baik Kantor Imigrasi maupun Rudenim kesulitan untuk melakukan pendeportasian. 

Dodi mengutarakan selama Pandemi pihaknya memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing  melalui  Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) dan Satgas PPLN (Penanganan Pengungsi Luar Negeri)


#DEPORTASI
#imigrasi
#kanwilkumhamsulsel

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU