> >

Bejat!! Baru 5 Bulan Keluar Penjara Karena Kasus Pencabulan, Pelaku Kembali Cabuli Bocah 9 Tahun

Kriminal | 16 September 2021, 13:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang residivis kasus  cabul kembali ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Ia diduga kembali melakukan kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyebut, pelaku melakukan pencabulan tersebut di atas motor saat korban pulang sekolah.

Saat itu, orang tua korban terlambat menjemput korban sepulang sekolah sehingga pelaku  memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan aksi bejatnya.

“Di atas sepeda motornya, di waktu perjalanan dari sekolah ke rumahnya, perempuan. Rumahnya tidak begitu jauh dari sekolah”, kata Kusomo saat memberikan keterangan kepada wartawan (16/9).

Baca Juga: Polisi Dalami Keterangan Bocah Korban Pencabulan

Kusumo menambahkan, pelaku sebelumnya baru selesai menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama.

“Pelaku sudah pernah melakukan hal yang sama. Waktu itu divonis 8 tahun 3 bulan dan pelaku ini baru menjalani hukuman, baru keluar bulan April kemarin. Kalau dihitung-hitung baru 5 bulan sudah melakukan hal yang sama lagi”, tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV


TERBARU